Gambar 1.1
Komisi
Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia
yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas
korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil
ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan
Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M.
Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan
suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak
2011. [1]
Saat ini sedang
ramai dibicarakan tentang RUU KPK. Banyak pihak yang menilai bahwa rencana
perubahan undang-undang kpk ini dilakukan untuk melemahakn kinerja kpk dalam
memberantas korupsi. Namun, pihaklain juga berdalih bahwa rancangan
undang-undang ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja kpk. Saat ini masyarakat
Indonesia sudah sangat mengandalkan keberadaan KPK sebagai badan hokum yang
menindak tindak pidana korupsi. Bagaimanapun, korupsi sudah sangant merugikan
seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Pajak yang dibayarkan, yang seharusnya
digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Indonesia di salah gunakan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Semoga saja pemerintah
benar-benar menemukan solusi yang terbaik untuk KPK karena masyarakat sudah
percaya dengan kinerja KPK dalam memberantas korupsi
Sumber :
Gambar 1.1 : http://www.google.co.id/logo_KPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar