PASAR
PERSAINGAN SEMPURNA
Pasar persaingan
sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual
dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga
terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan
permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi
harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa
yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua
produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang
berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi
dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk. (http://Wikipedia.com)
Ciri-ciri Pasar Persaingan Sempurna
1. Perusahaan adalah pengambil harga
Pengambil harga
atau price taker berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar. Apapun
tindakan perusahaan dalam pasar, ia tidak akan menimbulkan perubahan ke atas
harga pasar yang berlaku.
2. Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk
Sekiranyna perusahaan
mengalami kerugian, dan ingin meninggalkan industry tersebut, langkah ini dapat
dengan mudah dilakukan. Sebaliknya, apabila ada produsen yang ingin melakukan
kegiatan di industry tersebut, produsen tersebut dapat dengan mudah melakukan
kegiatan yang diinginkannya tersebut. Sama sekali tidak terdapat
hambatan-hambatan, baik secara legal atau dalam bentuk lain, misalnya kepada
perusahaan-perusahaan untuk memasuki atau meninggalkan bidang usaha tersebut.
3. Menghasilkan barang serupa
Barang yang
dihasilkan berbagai Perusahaan tidak mudah untuk dibeda-bedakan. Barang yang
dihasilkan sangat sama atau serupa. Tidak
terdapat perbedaan yang nyata di antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan
dengan produksi perusahaan lainnya. Barang seperti itu dinamakan dengan istilah
barang identical atau homogenous. Karena barang-barang
tersebut adalah sangat serupa para pembeli tidak dapat membedakan yang mana
yang dihasilkan oleh produsen A atau B atau produsen lainnya. Barang yang
dihasilkan seorang produsen merupakan pengganti sempurna kepada barang yang
dihasilkan produsen-produsen lain.
4. Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat inilah
menyebabkan perusahaan tidak mempunyai kekuasaan untuk mengubah harga. Sifat ini
meliputi dua aspek, yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing
perusahaan adalah relative kecil kalau dibandingkan dengan keseluruhan jumlah
perusahaan di dalam pasar. Sebagai akibatnya produksi setip perusahaan adalah
sangat sedikit kalau dibandingkan dengan jumlah produksi dalam industry tersebut.
5. Pembeli mempunyai pengetahuan sempurna mengenai
pasar
Dalam pasar
persaingan sempurna juga dimisalkan bahwa jumlah pembeli adalah sangat banyak. Namun
demikian dimisalkan pula bahwa masing-masing pembeli tersebut mempunyai
pengetahuan yang sempurna mengenai keadaan di passer, yaitu mereka mengetahui
tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan ke atas harga tersebut. Akibatnya
para produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari
yang berlaku di pasar.
PASAR
MONOPOLI
Konsep
Pasar Monopoli
Pasar monopoli timbul akibat adanya
praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku
usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum.
Berarti yang dimaksud dengan pasar
monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang
dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di
dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan
atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu
oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak
memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal
ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
Sehingga kurva permintaan yang ada di
monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan
pasar, kurva penerimaan rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat
ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih
rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan
barangnya dapat terjual.
Pada saat sekarang perusahaan yang
seratus persen bersifat monopoli jarang ditemui, mungkin hanya beberapa
komoditi jasa seperti telepon, gas, air dan listrik yang benar-benar dikuasai
oleh penjual tunggal (di Indonesia dipegang oleh perusahaan pemerintah). Tetapi
merekapun harus menghadapi persaingan dari industri lain, dan untuk jangka
panjang tidak ada perusahaan yang benar-benar bebas dari serangan pesaing,
artinya kemungkinan pasar monopoli tidak akan ada lagi.
Pasar monopoli dapat dicirikan oleh
beberapa hal berikut ini, diantaranya:
·
Hanya
terdapat satu penjual/produsen yang menguasai seluruh penawaran atas barang dan
jasa tertentu
·
Barang
dan jasa yang dijual tidak memiliki substitusi yang dekat, artinya tidak ada
barang yang dapat menggantikan fungsi dari barang tersebut. Contoh: tidak ada
barang pengganti yang bersamaan sifatnya dengan listrik, yang ada hanya barang
pengganti yang berbeda sifatnya seperti gas.
·
Pasar/bidang
usaha tidak dapat dimasuki oleh pihak lain
·
Penentuan
harga dilakukan dan dikuasai oleh perusahaan, maka perusahaan monopoli disebut
sebagai perusahaan penentu harga (price setter).
FAKTOR-FAKTOR
YANG MENEIMBULKAN MONOPOLI
Terdapat tiga factor yang dapat
menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga factor tersebut
adalah:
1.
Perusahaan
monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh
perusahaan lain.
2.
Perusahaan
monopoli pada umumnya dapat menikmati skala
ekonomi (economics of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
3.
Monopoli
wujud dan berkembang melalui undang-undang, yaitu pemerintah member hak
monopoli kepada perusahaan tersebut.
KEKUASAAN
MONOPOLI YANG DIPEROLEH MELALUI PERATURAN PEMERINTAH
Di dalam undang-undang pemerintah yang
mengatur kegiatan perusahaan-perusahaan terdapat beberapa peraturan yang akan
mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan-peraturan yang seperti itu adalah:
1. Peraturan patent dan hak cipta
Perkembangan ekonomi
yang pesat terutama ditimbulkan oleh perkembangan teknologi. Untuk mengembangkan
teknologi kadang-kadang diperlukan wakytu bertahun-tahun dan biaya yang sangat
besar.
2. Hak usaha eksklusif
Apabila skala
ekonomi hanya diperoleh perusahaan itu mencapai tingkat produksi yang sangat
tinggi, kepentingan khalayak ramai kan dimaksimumkan apabila perusahaan diberi
kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan pada waktu yang sama
diharuskan menjual produksinya dengan harga yang rendah. Untuk menciptakan
keadaan seperti ini secara serentak pemerintah harus menjalankan dua langkah :
-
Memberikan
hak monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu kegiatan tertentu
-
Menentukan
harga/tariff yang rendah keatas barang/jasa yang diproduksikan.
(sumber
: Buku MIKRO EKONOMI karya Sadono Sukiro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar