1.
Pengertian Uang dan Bank
Uang dalam ilmu
ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima
secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh
setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi
modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum
diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa
serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli
juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang
menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih
kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern
karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan
pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan
dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian
tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam
hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun
sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk
mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank
Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal.
Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang . Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak
Industri perbankan telah mengalami
perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih
kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas
pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif
yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Jenis
Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A.
Uang logam
Uang logam
biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi
syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung
tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping
itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi
menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari
berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan
pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang
logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsik
yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak
yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah
dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan
sebagai bahan uang antara lain :
• Tahan lama dan tidak mudah rusak
(Durability)
• Digemari oleh umum atau sebagian besar
masyarakat (Acceptability)
• Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas
(Scarcity)
• Nilainya tetap sekalipun dipecah
menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)
Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi
syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi
sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu:
• Jumlahnya sangat langka sehingga sulit
didapatkan dalam jumlah besar.
• Kadar emas disetiap daerah
berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama
• Nilainya tidak dapat diukur dengan
tepat
• Uang emas semakin hilang dari
peredaran, biasanya karena banyak yang dilebur atau dijadikan perhiasan.
Nilai Nominal, yaitu nilai yang
tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya
seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah
kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang).
Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan
Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
B.
Uang kertas
Uang kertas
adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan
merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam
bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang
menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena
nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu
nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
• Uang Kertas Negara (sudah tidak
diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat
pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri
keuangan.
• Uang Kertas Bank, yaitu uang yang
dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat
tukar (uang) dari kertas di antaranya :
• Penghematan terhadap pemakaian logam
mulia
• Ongkos pembuatan relatif murah
dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
• Peredaran uang kertas bersifat elastis
(karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan
kebutuhan akan uang
• Mempermudah pengiriman dalam jumlah
besar
Uang
Giral
Uang giral
tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah
alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak
menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7
tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di
bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk
uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat
pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang
giral.
2.
Teori uang dan motif memegang uang
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu
teori uang statis dan teori uang dinamis.
1.
Teori uang statis
Teori Uang
Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk
menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya?
Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak
mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
• Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya
tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu,
contoh: uang emas dan uang perak.
•
Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk
atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
•
Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya
belinya.
• Teori
Negara
Asal mula uang karena negara, apabila
negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah
uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa
undang-undang pembayaran yang disahkan.
2.
Teori uang dinamis
•
Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau
lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila
jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun
menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
•
Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David
Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan
peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
•
Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang
tidak dibelikan barang-barang.
•
Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam
peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
3.
Motif Memegang Uang
Manusia memiliki
alasan masing-masing dalam memegang uang / duit dalam kehidupan sehari-hari
sehingga mereka mau memiliki dan menyimpan uang di rumah, di bank, di dompet,
di celengan, dan lain sebagainya.
1. Untuk kebutuhan Transaksi
2. Untuk Berjaga-Jaga
3. Untuk Mendapatkan Keuntungan /
Berinvestasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar