ETIKA PROFESI
A.
Pengertian Profesi
Belum ada kata
sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan atau
tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang
mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak
bersifat komersial”. Secara tradisional
ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan
kependetaan. Pengertian yang sampai saat ini dipahami di Indonesia adalah
profesi bukan semata-mata pekerjaan (okupasi), dan syarat profesional (orang
yang melakukan profesi) adalah:
a)
Melalui pendidikan formal setara kesarjanaan
(pendidikan di Universitas)
b)
Mempunyai nilai-nilai (values) yang
dipertaruhkan
c)
Memiliki dan mengamalkan kode etik profesi
d)
Mempunyai tujuan atau sasaran tertentu yakni
demi kebaikan klien
Pengertian
Profesionalisme, Profesional dan Profesi Profesionalisme adalah suatu paham
yang menginginkan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam
masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa
keterpanggilan ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut –
dengan semangat pengabdian dan selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama
yang tengah dirundung kesulitan (Wignjosoebroto, 1999). Dengan demikian seorang
profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah
proses pendidikan maupun pelatihan khusus. Disamping itu, ada unsur semangat
pengabdian (panggilan profesi) dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini
perlu ditekankan untuk membedakan dengan kerja biasa (occupation) yang semata
bertujuan mencari nafkah atau kekayaan materiil-duniawi.
Nana Sudjana
(1997) menjelaskan sepuluh ciri suatu profesi:
- ·
Memiliki fungsi dan signifikasi sosial
- ·
Memiliki keahlian atau keterampilan tertentu
- ·
Keahlian atau keterampilan diperoleh dengan
menggunakan teori dan metode ilmiah
- ·
Didasarkan atas disiplin ilmu yang jelas
- ·
Diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu
yang cukup lama
- ·
Aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional
- ·
Memiliki kode etik
- ·
Kebebasan untuk memberikan judgement dalam
memecahkan masalah dalam lingkup kerjanya
- ·
Memiliki tanggung jawab profesional dan otonomi
- ·
Ada pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas
layanan profesinya.
Wignjosoebroto
(1999) menjabarkan profesionalisme dalam tiga watak kerja yang merupakan
persyaratan dari setiap kegiatan profesional:
- · bahwa kerja seorang profesional itu beritikad
merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan
oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah
materiil;
- · bahwa kerja seorang profesional itu harus
dilandasi kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses
pendidikan dan atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;
- · bahwa kerja seorang profesional – diukur dengan
kualitas teknis dan kualitas moral – harus menundukkan diri pada kode etik yang
dikembangkan dan disepakati bersama dalam sebuah organisasi profesi.
Ketiga watak
kerja tersebut mencoba menempatkan kaum profesional (kelompok sosial
berkeahlian) untuk tetap mempertahankan idealisme. Kalau didalam pengamalan
profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang
diterimakan, maka hal itu semata hanya sekedar “tanda kehormatan” (honour) demi
tegaknya kehormatan profesi. Siapakah kelompok sosial berkeahlian yang
diklasifikasikan sebagai kaum profesional, memiliki kesadaran kehormatan
profesi dan statusnya yang sangat elitis itu? Pada awal pertumbuhan “paham”
profesionalisme, para dokter dan guru khususnya mereka yang banyak bergelut
dalam ruang lingkup kegiatan yang lazim dikerjakan oleh kaum dakwah agama
dengan jelas serta tanpa ragu memproklamirkan diri masuk kedalam golongan kaum
profesional. Kaum profesional (dokter, guru dan kemudian diikuti dengan banyak
profesi lainnya) terus berupaya menjejakkan nilai-nilai kebajikan yang mereka
junjung tinggi dan direalisasikan melalui keahlian serta kepakaran yang
dikembangkan dengan berdasarkan wawasan keunggulan. Selain itu, kaum
profesional secara sadar menghimpun dirinya dalam sebuah organisasi profesi (cenderung
dirancang secara eksklusif) yang memiliki visi dan misi untuk menjaga tegaknya
kehormatan profesi, mengontrol praktek-praktek pengamalan dan pengembangan
kualitas keahlian atau kepakaran, serta menjaga dipatuhinya kode etik profesi
yang telah disepakati bersama. Tujuan dicptakannya kode etik ialah agar para
profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau customernya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan
tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah
bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu
terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Bila seorang
profesional melanggar kode etiknya maka profesinya akan rusak dan yang rugi
adalah dia sendiri. Kode etik disusun oleh masing-masing organisasi profesi
sehingga tiap profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter,
guru, pustakawan, pengacara, dan lainnya. Pelanggaran kde etik tidak diadili
pengadilan karena melanggar kode etik bukan selalu berarti melanggar hukum.
Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran.
Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan
diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh
pengadilan.
B.
Profesionalisme
Biasanya
dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap profesional
yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
- · Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang
serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidangnya
- · Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam
menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat
serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan dalam
bidangnya
- · unya sikap berorientasi ke depan sehingga punya
kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
- · Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan
kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain,
namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
C.
Ciri Khas Profesi
Menurut
International Encyclopedia of Education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
- ·
Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari
jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
- ·
Suatu teknik intelektual
- ·
Penerapan praktis dari teknik intelektual pada
urusan praktis
- ·
Suatu periode panjang untuk pelatihan dan
sertifikasi
- ·
Beberapa standar dan pernyataan tentang etika
yang dapat diselenggarakan
- ·
Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi
sendiri
- · Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu
kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
- ·
Pengakuan sebagai profesi
- ·
Perhatian yang profesional terhadap penggunaan
yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
- ·
Hubungan yang erat dengan profesi lain
D.
Tujuan Kode Etika Profesi
Prinsip-prinsip
umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya.
Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga
ahli profesi tidaklah sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika
yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
- Standar-standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya
- Standar-standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
- Standar-standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi
dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota
tertentu
- Standar-standar
etika mencerminkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian
standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU
etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
- Standar-standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau
undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
E.
Sifat Kode Etik Profesional
Kode etik
adalah pernyataan cita-cita dan peraturan pelaksanaan pekerjaan (yang
membedakannya dari murni pribadi) dan merupakan pedoman yang dilaksanakan
anggota kelompok organisasi profesi. Kode etik dapat dikatakan sebagai ciri
utama keberadaan sebuah profesi. Sifat dan orientasi kode etik hendaknya
singkat; sederhana, jelas dan konsisten; masuk akal, dapat diterima, praktis
dan dapat dilaksanakan; komprehensif dan lengkap; dan positif dalam
formulasinya. Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada rekan, profesi,
badan, klien atau pemakai, negara dan masyarakat. Kode etik diciptakan untuk
manfaat masyarakat dan bersifat di atas ketamakan penghasilan, kekuasaan dan
status. Etika yang berhubungan dengan klien hendaknya jelas menyatakan
kesetiaan pada badan yang mempekerjakan profesional.
F. Prinsip-Prinsip Etika Profesi
1. Tanggung
jawab
·
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap
hasilnya.
·
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan
orang lain atau masyarakat.
2. Keadilan.
Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
3. Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
B.
Isu-Isu Pokok Etika Komputer
1. Kejahatan Komputer
Kejahatan
komputer dapat diartikan sebagai ” kejahatan yang di timbulkan karena
penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989). Seiring dengan
perkembangan pesat teknologi komputer, kejahatan bidang ini pun terus
meningkat. Berbagai jenis kejahatan komputer yang terjadi mulai dari kategori
ringan seperti penyebaran virus, spam email, penyadapan trasmisi sampai pada
kejahatan-kejahatan kategori berat seperti misalnya carding (pencurian melalui
internet), DoS (Denial of Service) atau melakukan serangan yang bertujuan untuk
melumpuhkan target sehingga ia tak dapat memberikan layanan lagi, dan
sebagainya.
2.
Cyber Ethics
Salah satu
perkembangan pesat di bidang komputer adalah internet. Internet, akronim dari
interconnection networking, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan
komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan
yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, stu komputer dapat
berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain diberbagai belahan dunia. Perkembangan
internet memunculkan peluang baru untuk membangun dan memperbaiki pendidikan,
bisnis, layanan pemerintahan, dan demokrasi.namun, permasalahan baru muncul
setelah terjadi interaksi universal di antara pemakainya. Permasalahan-permasalahan
tersebut diatas, menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi
via internet. Salah satu yang dikembangkan adalah Netiket atau Nettiqutte, yang
merupakan salah satu acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet.
3. E-commmerce
Secara umum
E-commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang
ada di jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia
perdagangan, di mana kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik
dan online. Dalam pelaksanaan E-commerce menimbulkan beberapa isu menyangkut
berbagai aspek hukum perdagangan dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara
online networking management tesebut. Beberapa masalah tersebut antara lain
menyangkut prinsip-prinsip yurisdiksi dalam transaksi, permasalahan kontrak
dalam transaksi elektronik, masalaha prlindungan konsumen, masalah pajak,
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital, dan sebagainya. Dengan berbagai
permasalahan yang muncul menyangkut perdagangan via internet tesebut,
diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai standar transaksi.
Salah satu acuan international yang banyak digunakan adalah Uncitral model law
on electronic commerce 1996.
4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan
Intelektual
Sebagai
teknologi yang bekerja secara digital, komputer memiliki sifat keluwesan yang
tinggi. Hal itu bahwa jika informasi berbentuk digital maka secara mudah
seseorang dapat menyalinnya sebagai untuk berbagi dengan orang lain. Sifat itu
di satu sisi menimbulkan banyak keuntungan, tetapi di satu sisi juga
menimbulkan permasalahan, terutama atas hak kekayaan intelektual. Beberapa
kasus pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah
pembajakan perangkat lunak, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas
penggunaan yang seharusnya), penjualan CD-ROM ilegal atau juga penyewaan
perangkat lunak ilegal.
6. Tanggung Jawab Profesi
Seiring
perkembangan teknologi, para profesional di bidang komputer sudah melakukan
spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi
dan terhormat dikalangan masyarakat. Oleh karena alasan tersebut, mereka
memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi
prifesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam
hubungannya dengan profesionalnya dengan orang lain mencakup pekekerjaan dengan
pekerjaan, klien dengan profesional, profesional dengan profesional lain, serta
masyarakat dengan profesional.
Di Indonesia,
organisasi profesi di bidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang
benama Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia (IPKIN), sudah
menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian
teknologi komputer di Indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut
kewajiban pelaku profesi tehadap ilmu pengetahuan dan teknologi, kewajiban
pelaku profesi terhadap masyarakat, kewajiban pelaku profesi terhadap sesama
pengemban profesi ilmiah, serta kawajiban pelaku profesi terhadap sesama umat
manusia dan lingkungan hidup. Munculnya kode etik tersebut tentunya memberikan
gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengemban profesi bidang
komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang profesional
dengan baik sesuai garis-garis profesionalisme yang ditetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
- Bynum, TW.
Computer Ethics: Basic Concepts and Historical Overview. (Stanford: The
Stanford Encyclopedia of Philosophy, 2001).
- Bynum, Terrell
Ward, Walter Maner and John L. Fodor, eds., Teaching Computer Ethics (Research
Center on Computing & Society, 1992).
- Hamzah, Andi.
Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer, (Jakarta: Sinar Grafika, 1989).
- Hermawan,
Julius. Analisa Desain & Pemrograman Berorientasi Obyek dengan UML dan
Visual Basic.NET. (Jakarta: Andi Publisher, 2005).
- Johnson,
Deborah G. Computer Ethics, (Prentice-Hall, 1985).
- Moor, James H.
What is Computer Ethics, Metaphilosophy 16 (4): 266-275, 1985.
- Rogerson, S.
and Bynum, T.W. (1997), Information Ethics: The Second Generation,
- http://www.cms.dmu.ac.uk/CCSR/ccsr/pubs/papers/ukaisabs.html;
- Sudjana, Nana.
Media Pengajaran. (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1997).
- Wignjosoebroto,
Sritomo. Etika Profesional: Pengalaman dan Permasalahan. (Surabaya: Makalah
Institut Teknologi Sepuluh Nopember, 1999).