Pages

Rabu, 02 Januari 2013

Dampak Kenaikan UMP Pada Pengusaha

          UMP merupakan Upah Minimum Provinsi. Beberapa waktu yang lalu, kumpulan buruh di provinsi DKI melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum. Selama ini mereka masih berpikir bahwa upah yang diterima selama ini masih jauh dari kelayakan. Maka dari itu, para buruh meminta kepada pemerintah DKI untuk menyetujui tuntutan kaum uruh ini. Gubernur DKI Jakarta terpilih, Jokowi, menyetujui tuntutan yang diajukan. Keputusan Gubernur DKI tersebut berhasil membuat pusing para Pengusaha, pasalnya mereka harus menaikkan upah yang dibayarkan kepada seluruh karyawannya menjadi sekitar 2,2 juta per orang setiap bulannya.


Efek diberlakukannya kenaikan UMP di berbagai daerah, khususnya Jakarta membuat pengusaha gelisah menghadapi tahun 2013. Jika pemerintah tidak merevisi peraturan upah tenaga kerja yang naik menjadi 2,2 juta dibandingkan tahun 2012. Kenaikan tersebut sangat besar, dan pengusaha tidak sangup membayarnya. Jika tidak direvisi, diperkirakan banyak perusahaan akan melakukan restrukturisasi, sehingga terjadi pengurangan tenaga kerja.

Industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyai kemampuan yang bervariasi.

Jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang.
Perusahaan tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment baju, calanam kaos, kaos kaki, dasi dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar