Pages

Jumat, 12 Oktober 2012

Outsourcing

        
Gambar 1.1

          Outsourcing atau dalam bahasa indonesia yang berarti alih daya merupakan pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Saat ini hampir setiap peusahaan khususnya yang bekerja di bidang manufaktur menggunakan sistem outsourcing dalam perekrutan tenaga kerja. Hal ini dilakukan agar perusahaan mendapatkan tenaga kerja yang segar dan memiliki kemampuan yang lebih, hal ini juga dimaksudkan agar perusahaan menjadi lebih baik dalam memajukan produksinya. Namun, ada begitu banyak kontra tentang sistem outsourcing ini. Bagi perusahaan, sistem ini sangat menguntungkan karena perusahaan mendapatkan pekerja yang lebih segar baik dari segi pikiran mereka dan tenaga mereka pun masih maksimal. Namun bagi karyawan ini sangat tidak adil. Mereka bekerja sama seperti dengan karyawan tetap lainnya, namun tanpa jaminan dari pihak perusahaan. Jaminan kesehatan ataupun asuransi kesehatan merupakan hal penting karena tenaga mereka dipakai setiap hari namun mereka bekerja tanpa adanya jaminan jika mereka sakit ataupun kecelakaan. Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memprotes keras sistem outsourcing ini. Iqbal mengungkapkan  bahwa sistem outsourcing itu membuat pekerja miskin. Seperti yang dikutip dari DetikFinance "Jadi mereka itu untuk apa bekerja kalau jadi miskin, Outsourcing itu bikin miskin". 

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar