Pages

Minggu, 14 Oktober 2012

Sekilas Tentang KPK

Gambar 1.1 

Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011. [1]
Saat ini sedang ramai dibicarakan tentang RUU KPK. Banyak pihak yang menilai bahwa rencana perubahan undang-undang kpk ini dilakukan untuk melemahakn kinerja kpk dalam memberantas korupsi. Namun, pihaklain juga berdalih bahwa rancangan undang-undang ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja kpk. Saat ini masyarakat Indonesia sudah sangat mengandalkan keberadaan KPK sebagai badan hokum yang menindak tindak pidana korupsi. Bagaimanapun, korupsi sudah sangant merugikan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Pajak yang dibayarkan, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Indonesia di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Semoga saja pemerintah benar-benar menemukan solusi yang terbaik untuk KPK karena masyarakat sudah percaya dengan kinerja KPK dalam memberantas korupsi

Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar